Rabu, 16 November 2011

PATEN


PATEN

A.    PENGERTIAN PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang - undang tersebut, adalah):
1.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2).
2.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

B.     HUKUM YANG MENGATUR
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/71/US_Patent_cover.jpg/220px-US_Patent_cover.jpgSaat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa

                                                                                                                              Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat

C.    SUBJEK YANG DIPATENKAN
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat - obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non - biologis atau proses mikro - biologis.

D.    PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Paten.

Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

Hal - hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten :
a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
d.      Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan.

PERMERINTAH MEMPERMUDAH PROSDEDUR PENDAFTARAN PATEN
Prosedur pendaftaran paten dan merek di Indonesia terkenal menelan waktu dan biaya. Berdasarkan standar yang ditetapkan Ditjen HAKI, tarif setiap permintaan paten sebesar Rp575.000 per produk. Untuk tahap pemeriksaan, tarifnya mencapai Rp2 juta, bahkan kadang tiga kali lipat dalam praktik penyelenggaraannya. Setelah dipatenkan, setiap tahun produk tersebut dikenai biaya pemeliharaan sebesar Rp700.000 (biaya ini relatif tidak sama setiap tahunnya).
Setelah tahap registrasi, pendaftar harus menunggu 18 hingga 24 bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan dari masyarakat terhadap produk yang didaftarkan. Jika tidak, pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 tahun sejak filling date.
Bandingkan dengan negara tetangga semisal Korea yang hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengeluarkan sertifikat paten kepada pendaftar dengan membayar hanya 81 dollar AS untuk registrasi paten per produk, dan 3.840 dollar AS untuk biaya pemeliharaan per 20 tahun.
Selain biaya yang mahal dan waktu pengurusan yang lama, adanya kewajiban untuk memproduksi obat tradisional lisensi di wilayah Indonesia (termasuk investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi) adalah kendala utama lambatnya proses mematenkan obat tradisional di Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Sebab, bukan tidak mungkin paten yang sedang dalam kepengurusan registrasi keburu ditemukan inventor negara lain.

E.     PENGURUSAN PERMOHONAN HKI DAN KAITANNYA DENGAN PATEN
Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.

Prosedur Permohonan Perlindungan HKI Melalui Dit. RKS IPB
1.      Permohonan HKI diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2 (dua) dan melampirkan ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit. RKS IPB atau dilakukan secara online.
2.      Penentuan status kepemilikan dari HKI yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau “Milik Bersama beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:
a.       UU di bidang HKI
b.      PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
c.       Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB
d.      Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada SPs IPB
e.       Pedoman Pengaturan HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3.      Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
a.       Laporan lengkap hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan penelitian lainnya.
b.      Uraian potensi komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan.
Berisi uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat rencana bisnis (business plan) dari hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran seberapa jauh hasil penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada umumnya
c.       Uraian penelusuran dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi).
Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi sebelumnya dari aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.
4.      Penilaian kelayakan perlindungan dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan. Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan dokumen - dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB secara lengkap.
a.  Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberitahuan hasil penilaian kelayakan. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pemohon atau pihak lain.
b.   Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemohonnya.
5.      Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
6.      Prosedur selanjutnya mengikuti proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan HKI tersebut, yaitu:
a.   Memantau setiap tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk memperbaiki dokumen tersebut.
b. Secara berkala setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
Indonesia memiliki aset dan komoditas asli yang berlimpah, termasuk obat tradisional. Sayang sekali, puluhan item HAKI tersebut telah dibajak negara lain. Amerika Serikat dan Jepang berada di posisi teratas setelah mematenkan lebih dari 41 resep obat tradisional Indonesia. Parahnya, itikad pemerintah untuk melindungi komoditas obat tradisional yang bernilai ekonomi tinggi masih belum terlihat jelas. Itu dibuktikan oleh prosedur pendaftaran paten yang rumit dan mahal serta kurangnya survei dan inventarisasi atas kekayaan sumber bahan obat.
Tahun 2002 Indonesia pernah dihebohkan oleh 11 registrasi paten perusahaan Shiseido, Jepang atas bahan - bahan rempah jamu tradisional Indonesia. Atas partisipasi berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), registrasi tersebut kemudian dibatalkan. Hal serupa terjadi ketika Amerika Serikat mematenkan beras basmati dan tanaman turmeric yang kemudian dibatalkan oleh lembaga HAKI India. Berita terbaru tentang perebutan hak eksklusif atas tanaman temulawak antara Indonesia dan Korea juga tidak sedikit menarik perhatian masyarakat dunia.
Bukan hanya obat tradisional yang menjadi incaran negara maju, kekayaan lain berupa makanan tradisional, pakaian, lagu bahkan alat musik banyak diklaim hak kepemilikannya oleh bangsa lain. HAKI kopi toraja yang telah dimiliki oleh Key Coffee Jepang menyebabkan Indonesia sulit mengekspor langsung produk yang notabene adalah kebanggaan rakyat Sulawesi Selatan itu ke Jepang. Sebab alih - alih dapat dituduh melanggar merek yang telah terdaftar sebagai paten milik perusahaan Key Coffee.

Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang HAKI
Berdasarkan UU No.19 (2002), HAKI terbagi dalam dua kategori yakni hak cipta dan hak kekayaan industri, di mana paten, merek, dan varietas tanaman merupakan hak kekayaan industri. Hak eksklusif (paten) yang diberikan negara kepada inventor yang berhasil mengolah simplisia, obat herbal terstandar atau fitofarmaka maupun kepada formulator yang menemukan formulasi komposisi obat tradisional akan meminimalkan risiko pemalsuan dan pengkopianan produk tanpa kompensasi kepada pemilik lisensi.
Sosialisasi undang - undang tentang paten obat tradisional tidak hanya perlu menjangkau dunia penelitian, perguruan tinggi, farmasi, dan industri, tetapi harus disebarluaskan kepada masyarakat perkotaan maupun pedesaan yang kebanyakan bertindak sebagai konsumen obat tradisional. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan ekonomi dalam era perdagangan bebas, di mana negara pemilik lisensi dapat menjual produk obat tradisional dengan harga melangit.
Perusahaan Martha Tilaar dan Sido Muncul telah merasakan keuntungan mematenkan produk tradisional. Kedua perusahaan obat dan jamu tradisional ternama ini merasa lebih bebas mengiklankan produk - produknya tanpa takut digugat oleh pihak lain, utamanya pihak asing. Negara lain yang hendak menggunakan produk mereka harus membayar sejumlah royalti sehingga menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan dan sumber devisa bagi negara.

Kerjasama Direktorat Jenderal HKI Dan Kepolisian RI Dalam Menindak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 4 toko yang menjual VCD dan DVD bajakan pada hari Kamis, 12 Mei 2011 di Plaza Semanggi, Jakarta. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Penindakan dan penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal HKI, Fathlurachman, S.H., M.M beserta jajarannya. Fathlurachman menyatakan bahwa “dalam penindakan dan penyitaan ini, Direktorat Penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya sejak laporan mengenai pelanggaran hak cipta diterima. Sebelum melakukan tindakan dan penyitaan ini pun juga terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, pengecekan dengan beberapa ahli terkait pelanggaran hak cipta dan investigasi secara langsung kelapangan. “Kami tidak bisa secara langsung terjun kelapangan untuk melakukan tindakan sebelum memastikan segala sesuatunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, ujar Fathlurachman.
Penindakan dan Penyitaan ini hanya merupakan langkah awal untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke target yang lebih besar. Dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik keempat toko tersebut. Bila dalam 2 kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan tersebut akan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan dan penyitaan ini merupakan shock therapy bagi masyarakat agar peduli dengan kampanye anti pembajakan”, tegas Salmon Pardede Kasubdit Pengaduan yang bertugas berkoordinasi secara intensif dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Dalam aksi penindakan ini, kami berhasil menyita ribuan keping DVD dan VCD bajakan dari 4 toko yang berbeda di Plaza Semanggi. Tindakan ini kami harapkan dapat menjadi warning bagi mal-mal lain yang menjual barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, tidak hanya dalam hal pelanggaran hak cipta, kita juga akan melakukan penindakan tehadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti halnya pelanggaran merek dan paten, tegas bapak Andri Anggoro salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen HKI.
Dalam kesempatan berbeda, Ira Deviani S.Si., M.Si kasubag Humas Ditjen HKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah melalui Ditjen HKI dalam menangani pelanggaran ini. Upaya lain yang telah dilakukan pemerintah melalui Ditjen HKI adalah dengan memberikan penghargaan kepada Senayan City sebagai Mal Bersih dari Pelanggaran Merek pada saat hari HKI sedunia ke – 11, 26 April 2011 di Istana Negara. (Humas 2011)

F.     PERLUNYA DOKUMENTASI DAN PEMBATASAN PENYEBARLUASAN INFORMASI SUMBER – SUMBER OBAT TRADISIONAL
Industri maupun perorangan hendaknya memahami aturan TRIPs (Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights) pasal 22, bahwa setiap pihak yang mendaftarkan suatu merek harus membatalkan merek barang yang telah didaftarkannya apabila merek tersebut mengandung indikasi geografis dan terbukti barang tersebut bukan berasal dari daerah si pendaftar. Sehingga, proses dokumentasi resep maupun bahan obat tradisional yang terkait dengan indikasi geografis dan traditional knowledge adalah hal yang sangat penting, di mana data tersebut dapat menjadi tameng ketika ada pihak lain yang hendak mendaftarkan paten yang sama.
India, misalnya, telah mendokumentasikan secara lengkap resep - resep pengobatan tradisionalnya sehingga pihak pemerintah mudah menghalangi permohonan paten yang menggunakan resep - resep obat tradisional India.
Oleh era globalisasi dan era digital, pihak pemerintah, industri, dan perorangan juga perlu membatasi penyebarluasan informasi tentang sumber - sumber bahan obat tradisional. Alternatif ini ditempuh sebagai langkah terakhir mengingat lamanya waktu dan mahalnya biaya dari proses aplikasi sebuah hak paten di Indonesia. Sehingga, tidak ada pihak tertentu yang ingin mencuri start di tengah penantian seorang inventor akan hak eksklusifnya.
Proses menyelamatkan hak negara kita terhadap paten obat tradisional tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama bersinergi antara lembaga HAKI, pemerintah, industri, farmasi, dan masyarakat. Semoga dengan era digital kekayaan Indonesia dapat dipermudah proses dokumentasi, inventarisasi, dan pengawasannya oleh pihak - pihak terkait.

G.    HAK YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG PATEN
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1.      Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
a.       Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
b.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
c.       Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

H.    ISTILAH - ISTILAH DALAM PATEN
1.      Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar